Berita & Informasi

Pemerintah Desa Pamarangan Kiwa Pasang Spanduk Himbauan Stop Karhutla di Lahan Rawan Kebakaran

Rabu 14 Oktober 2026 · 13 dilihat · 3 minggu yang lalu
Pemerintah Desa Pamarangan Kiwa Pasang Spanduk Himbauan Stop Karhutla di Lahan Rawan Kebakaran

Pamarangan Kiwa - Dalam rangka upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong memasang spanduk himbauan Stop Karhutla di area lahan perkebunan yang rawan kebakaran.

Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Desa Pamarangan Kiwa dengan Kepolisian Resor Tabalong dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun.

Kepala Desa Pamarangan Kiwa menyampaikan bahwa spanduk dipasang di lokasi strategis yang mudah dilihat warga, terutama di area perkebunan warga. Hal ini mengingat musim kemarau yang rawan memicu kebakaran.

Adapun isi himbauan dalam spanduk tersebut antara lain :

  1. Dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun.

  2. Apabila terjadi kebakaran segera laporkan kepada Kepolisian atau aparat terdekat.

  3. Jangan membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran.

  4. Pastikan tidak meninggalkan api menyala di area hutan ataupun lahan.

  5. Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, tidak dengan cara membakar.

    Dalam spanduk tersebut juga ditegaskan bahwa "Pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan secara melawan hukum dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 15 Miliar Rupiah".

    Pemerintah Desa Pamarangan Kiwa mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla demi kesehatan dan keselamatan bersama. Apabila melihat kejadian kebakaran, warga dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110.

    Ayo Bersama Kita Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Tabalong!