Pertanian, Perikanan & Peternakan

HIMBAUAN DILARANG MELAKUKAN PENANGKAPAN ANAKAN IKAN, MENANGKAP IKAN DENGAN PENYETRUMAN, BAHAN PELEDAK & BAHAN BERBAHAYA LAINNYA

Kamis 9 April 2026 · 3 dilihat · 1 bulan yang lalu
HIMBAUAN DILARANG MELAKUKAN PENANGKAPAN ANAKAN IKAN, MENANGKAP IKAN DENGAN PENYETRUMAN, BAHAN PELEDAK & BAHAN BERBAHAYA LAINNYA

Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPPTPH) mensosialisasikan himbauan dilarang melakukan penangkapan anakan ikan, menangkap ikan dengan menggunakan setrum, menggunakan bahan peledak, bahan kimia, bahan biologis dan bahan berbahaya lainnya di Desa Pamarangan Kiwa pada Kamis (26/03/2026).

Dalam himbauan tersebut dijelaskan bahwa lingkungan kita telah banyak mengalami kerusakan akibat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan terutama menggunakan setrum dan racun ikan, dengan adanya kerusakan lingkungan tentu saja memberikan dampak yang negatif bagi kehidupan manusia karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti ancaman dari kerusakan lingkungan. Yang mereka tahu hanya lingkungan rusak dan juga dampak jangka pendeknya saja.

Dengan adanya himbauan tersebut diharapkan agar masyarkat khususnya di Desa Pamarangan Kiwa bisa mencari ikan dengan cara yang baik dan aman.